"Pemberian itu bukan tujuan saya. Berharga atau tidak, apalagi sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya, sehingga terjebak begitu saja di mes tempat saya tinggal, bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum disetrika," kata Tonny.
Baca juga : Dirjen Hubla Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara
Tonny dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tonny dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Baca juga : Saat Penyidikan, Mantan Dirjen Hubla Kaget Bawahannya Terima Uang Lebih Besar
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, Uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia.
Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta. Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H