Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

1 Mei Belum Registrasi Kartu Prabayar, Harus Bagaimana?

1 Mei 2018   10:18 Diperbarui: 1 Mei 2018   10:23 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pedagang terlihat sedang registrasi SIM card di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (1/5/2018), masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai. Terhitung pukul 00.00 tadi malam, semua nomor yang belum registrasi bakal diblokir total.

Artinya, nomor tersebut tak bisa lagi dipakai untuk menelpon, berkirim SMS, atau mengakses jaringan internet.

Langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu sekitar enam bulan bagi seluruh pelanggan seluler untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar mereka.

Lantas, jika hingga 1 Mei 2018 belum juga sempat mendaftar, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kartu SIM prabayar?

Satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali nomor SIM prabayar yang diblokir total adalah bertandang ke gerai operator masing-masing.

Baca juga: Poin-poin yang Perlu Diketahui setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai

Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.

Surat edaran dari BRTI dan ATSI soal batas akhir registrasi ulang prabayar.Pelanggan kartu SIM prabayar tak bisa lagi registrasi mandiri via SMS ke 4444 atau situs resmi operator telekomunikasi.

Hal ini tertera dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys; dan  Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amhad Ramli.

“Pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor prabayar seluler (yang belum didaftarkan sampai 1 Mei 2018) dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi,” begitu tertera pada surat tertanggal 30 April itu.

Bila ada kesulitan dalam proses registrasi, bisa menghubungi tiga nomor yang dijadikan “Call Center”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun