KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (1/5/2018), masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai. Terhitung pukul 00.00 tadi malam, semua nomor yang belum registrasi bakal diblokir total.
Artinya, nomor tersebut tak bisa lagi dipakai untuk menelpon, berkirim SMS, atau mengakses jaringan internet.
Langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu sekitar enam bulan bagi seluruh pelanggan seluler untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar mereka.
Lantas, jika hingga 1 Mei 2018 belum juga sempat mendaftar, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kartu SIM prabayar?
Satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali nomor SIM prabayar yang diblokir total adalah bertandang ke gerai operator masing-masing.
Baca juga: Poin-poin yang Perlu Diketahui setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai
Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
Pelanggan kartu SIM prabayar tak bisa lagi registrasi mandiri via SMS ke 4444 atau situs resmi operator telekomunikasi.
Hal ini tertera dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys; dan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amhad Ramli.
“Pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor prabayar seluler (yang belum didaftarkan sampai 1 Mei 2018) dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi,” begitu tertera pada surat tertanggal 30 April itu.
Bila ada kesulitan dalam proses registrasi, bisa menghubungi tiga nomor yang dijadikan “Call Center”.