Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan tidak boleh ada kegiatan politik di area car free day.
Bunyi pasal tersebut yaitu HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!