JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut saat hakim membacakan putusan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.
Dia disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik sebesar Rp 50 juta.
"Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Nama Gamawan pernah disebutkan dalam putusan sidang dengan terdakwa mantam Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bawahannya, Sugiharto.
Baca juga : Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?
Setelah itu, nama Ade Komaruddin yang sebelumnya muncul di putusan Irman dan Sugiharto, kembali muncul saat vonis Novanto. Ia disebut menerima 100.000 dollar AS dari fee proyek e-KTP.
Muncul pula nama-nama sejumlah mantan anggota DPR seperti Markus Nari yang disebut menerima 400.000 dollar AS, Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS, dan lainnya yang seluruhnya berjumlah 12.856.000 dollar AS dan Rp 44 miliar.
Selebihnya, disebutkan bahwa uang e-KTP mengalir ke mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja sebesar 800.000 dollar AS, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini sejumlah 500.000 dollar AS dan Rp22,5 juta.
Selain itu, mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP Drajat Wisnu Setyawan  sejumlah 40.000 dollar AS dan Rp 25 juta, hingga enam Anggota Panitia Lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.
Baca juga : Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi