JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4/2018). Dia dilaporkan karena pernyataannya soal partai setan dan partai agama.
 "Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen partai setan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
 Aulia menilai pernyataan Amien itu berbahaya. Sebab, bisa memecah belah umat beragama.
 "Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat islam, kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kami sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasaran UUD 1945," kata Aulia.
Baca juga : Zulkifli Hasan: Amien Rais Bicara Partai Setan sebagai Pembina Alumni 212
 Dalam membuat laporan, Aulia membawa barang bukti diantaranyaprint out berita yang memuat pernyataan Amien Rais. Laporan ini pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
 Dalam laporan ini polisi menyertakanPasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
 Sebelumnya Amien dalam sebuah ceramah di Jakarta mendikotomikan adanya partai setan dan partai Allah.
Baca juga : Ketum PPP Minta Amien Rais Tak Pancing Masyarakat dengan Sentimen Agama
 Ia awalnya mengajak semua pihak termasuk PAN, PKS, dan Gerindra bersama umat Islam berjuang bersama membela agama.
 Kemudian, ia menyebut sebaliknya ada pula partai besar yang bergabung dengan partai setan. Namum, saat dikonfirmasi partai mana yang dimaksud partai setan, ia enggan menjawab.