JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Setya Novanto mengklaim tidak ikut campur dalam perencanaan hingga pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR.
Untuk itu, Novanto merasa tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Kesepakatan Irman, Andi dan Ketua Komisi II DPR pada saat itu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi dilakukan sebelum Andi kenalkan saya dengan Irman," ujar Novanto.
(Baca juga : Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi)
Menurut Novanto, sejak awal telah terjadi pembahasan soal bagi-bagi uang proyek e-KTP untuk anggota DPR.
Hal itu disepakati oleh Irman yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Burhanudin Napitupulu yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.
Pertemuan perihal kesepakatan itu dilakukan pada Februari 2010.
(Baca juga : Setya Novanto Minta Maaf jika Tak Kooperatif Sejak Penyidikan)
Adapun, maksud pembagian uang itu guna memperlancar pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR.