Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Akhir Bulan Ini, PKS Putuskan Nama Kader sebagai Cawapres Prabowo

13 April 2018   06:40 Diperbarui: 13 April 2018   09:08 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah calon presiden yang dipertimbangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Tifatul Sembiring, Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Irwan Prayitno, Salem Segaf Al Jufri, Al Muzzamil Yusuf, Anis Matta, dan Ahmad Heryawan.

(Baca juga: Ingin Koalisi Besar, Gerindra Minta PKS Hargai Parpol Lain soal Cawapres bagi Prabowo)

Mandat tersebut diberikan Gerindra kepada Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gerindra yang berlangsung di rumahnya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

"Prabowo Subianto menegaskan menerima mandat tersebut dan akan segera bergerak membangun koalisi pilpres. Prabowo memerintahkan semua kader turun bersama rakyat. Siang dan malam berjuang dengan rakyat," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).

Sementara itu, dalam pidato pembukaan Rakornas, Prabowo menyatakan kesiapannya maju sebagai capres jika diberi mandat partainya. Ia menyatakan, dirinya pemegang mandat semua kader Gerindra di Indonesia.

"Dengan segala tenaga saya, dengan segala jiwa dan raga saya, seandainya Partai Gerindra memerintahkan saya maju dalam pemilihan presiden yang akan datang, saya siap melaksanakan tugas tersebut," kata Prabowo.

Gerindra cukup berkoalisi dengan PKS untuk mengusung capres-cawapres. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(Baca juga: Politisi PDI-P: Gerindra Baru Beri Mandat kepada Prabowo, Bukan Deklarasi Capres)

Parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

Jumlah kursi Gerindra dan PKS di DPR saat ini sebanyak 113 kursi atau 20,18 persen.

Namun, Gerindra juga menginginkan berkoalisi dengan partai-partai yang belum memastikan dukungannya di Pilpres 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun