Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan

9 April 2018   12:28 Diperbarui: 9 April 2018   12:40 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG (tengah), dalam jumpa pers di Kantor PB IDI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/8/2018) kemarin.

 "Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

 Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar oleh PB IDI pada Jumat (6/4/2018). Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.

Baca juga : Kontroversi Dokter Terawan

Selanjutnya, PB IDI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assesment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan.

 "MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh Tim Health Technolgy Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," ujar Marsis.

 HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas untuk menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.

Baca juga : Riset Ilmiah Dianggap Solusi Polemik Cuci Otak ala Terawan

 Sebelumnya, MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan. Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun