Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, Â resmi tanpa pimpinan.
Hal itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim terkait kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Jumat (6/4/2018).
 Hakim ditahan bersama empat anggota DPRD lainnya, yakni Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Mereka ditahan di tempat berbeda, yakni di Rutas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan Rutas Kelas I, Jakarta Timur, Â serta Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
 "Untuk kepentingan penyidikan, kelima orang tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
(Baca juga: Lima Anggota DPRD Malang Ditahan KPK )
 Abdul Hakim merupakan satu-satunya pimpinan yang tersisa. Pimpinan lainnya sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama, yakni M Zainuddin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti.
 Abdul Hakim sebenarnya masih belum lama menjabat sebagai ketua. Ia menggantikan Moch Arief Wicaksono yang saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus itu. Namun, atas pengembangan perkara yang dilakukan KPK, Abdul Hakim akhirnya ikut terseret.
 Total, kasus dugaan suap pembahasan P-APBD itu sudah menyeret 21 orang. Sebanyak 19 orang merupakan pimpinan dan ketua fraksi serta ketua alat kelengkapan DPRD Kota Malang.
Sisanya adalah Wali Kota Malang non-aktif M Anton dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jarot Edy Sulistyono yang saat ini sudah menjadi terdakwa.
 Penyidik KPK menduga, para anggota dewan itu telah menerima sebagian dari uang suap sebesar Rp 700 juta yang berasal dari pihak eksekutif, yakni Jarot dan Anton.