Adapun, bukti pelaporan itu diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pileg mendatang.
"Sebaiknya caleg itu tidak dipersyaratkan untuk memberikan LHKPN," kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, lain halnya jika caleg tersebut menang dan terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2022.
"Kalau jadi (terpilih) oke, tapi kalau (baru) calon ini agak sulit. Kita usulkan tidak," ujar Sutrisno.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan menganggap, tidak semua caleg merupakan penyelenggara negara.
Karenanya, kata dia, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut semestinya tak diberlakukan rata kepada semua caleg yang akan ikut pileg.
"Secara prinsip LHKPN itu nomenklaturnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Caleg kan tidak semua penyelenggara negara," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono juga menganggap, kewajiban menyerahkan LHKPN bagi caleg tersebut tak punya dasar.
"Tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana caleg yang bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri harus membuat LHKPN kepada KPK," ujar Sukmo.
Sukmo menyarankan agar KPU membatalkan rencananya tersebut. Sebab, justru akan mengacaukan kontestasi yang ada.
"Lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini. Jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan caleg, sungguh berbahaya aturan ini," kata dia.