KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti nasib pengemudi Uber setelah perusahaan aplikasi transportasi tersebut diakuisisi oleh Grab per 26 Maret 2018.
Menurut Indef, pemerintah harus turun tangan. Sebab Uber tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap para pengemudinya di Indonesia.
"Ini menyangkut kepastian nasib mantan mitra pengemudi Uber, skemanya bagaimana? Mestinya pemerintah minta pertanggung jawaban ke Uber terkait kepastian mitra pengemudi," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (4/4/2018).
Indef juga menyoroti Grab sebagai perusahaan yang mengakuisi Uber dalam keberlangsungan mitra pengemudi. Seharusnya sebagai perusahaan pengakuisisi, Grab berkewajiban untuk membawa seluruh aset-aset Uber, termasuk para pengemudinya.
Baca juga : Komisi Pengawas Persaingan Singapura Selidiki Merger Grab-Uber
"Kalau tidak salah, memang Grab punya kewajiban menampung mitra pengemudi Uber, namun dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Grab. Ya sama saja bohong, tidak memberi kepastian terhadap pengemudi Uber," katanya.
Di lain sisi, Enny mengapresiasi langkah Go-Jek yang mau menampung dan tidak mempersulit para pengemudi Uber untuk bergabung. Dengan demikian, para pengemudi ini bisa tetap bekerja sebagai pengemudi transportasi online dan memperoleh pendapatan.
Sebelumnya, ribuan pengemudi Uber menolak bergabung ke Grab dan memilih bergabung ke Go-Jek, perusahaan transportasi online lain. Pasalnya, Grab dinilai mempersulit daftar ulang mitra pengemudi Uber.
Hal ini dialami oleh Topan (36) mantan pengemudi Uber. Dia pada Senin (2/4/2018) mendatangi kantor Go-Jek di Ruko Crystal Lane di Alam Sutera, Tangerang Selatan untuk mendaftar menjadi pengemudi Go-Jek. Ia mengaku pindah ke Go-Jek lantaran kecewa dengan Uber.
Baca juga : Pengemudi Uber Berbondong-bondong Daftar Jadi Mitra Go-Jek di Bekasi
Pasalnya, dia dan para pengemudi Uber lainnya yang ikut membesarkan Uber di Indonesia, merasa dibuang begitu saja dan tidak mendapatkan apa-apa dari akuisisi tersebut. “Bahkan perusahaan yang mengakuisisinya juga mempersulit kami untuk melakukan daftar ulang,” kata Topan.