Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasca-PK, ke Mana Ahok Akan Melangkah?

2 April 2018   09:48 Diperbarui: 3 April 2018   00:26 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah terpasang di galeri mantan gubernur di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/6/2017).


MAHKAMAH Agung akhirnya memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Setelah PK ditolak, apa rencana Ahok selanjutnya?

Tiga Hakim Agung yang menyidangkan PK Ahok adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua sidang, Salman Luthan, dan Sumardijatmo. Dalam amar putusan, suara ketiganya bulat menolak PK yang diajukan Ahok.

Tujuh dasar pengajuan PK

Ada tujuh poin yang menjadi dasar pengajukan PK Ahok. Ketujuh poin itu terbagi dalam dua kategori yaitu putusan Buni Yani dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Terkait putusan Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara, Ahok berpendapat, hukuman yang dijatuhkan pada dirinya yaitu vonis 2 tahun penjara disebabkan oleh postingan Buni Yani di Facebook. Vonis Buni Yani membuktikan bahwa Buni Yani bersalah atas postingan itu. Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Buni Yani kini tengah mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya.

Argumentasi Ahok ditolak secara bulat oleh ketiga majelis hakim. Alasannya, kasus Buni Yani dan kasus Ahok dianggap sebagai dua delik berbeda.

Sementara, terkait kategori kedua, majelis hakim menyatakan tidak menemukan kekhilafan hakim di tingkat pengadilan pertama.

Majelis hakim tingkat pertama dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan 4 hakim anggota yaitu Jupriadi, Abdul Rosyad, I Wayan Wirjana, dan Didik Wuryanto yang menggantikan Joseph Rahantoknam yang wafat di tengah perjalanan sidang ini.

Perkiraan bebas bersyarat

Kepada saya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menjelaskan, proses PK ini mengakhiri seluruh proses peradilan kasus Ahok. PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa diajukan seorang terpidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun