JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan, yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim. "Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi.
Baca juga : Perjalanan PK Ahok yang Berujung Penolakan MA
 Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA. Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
 "Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.
 Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017). Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga : PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Tunggu Pemberitahuan Resmi
 Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepada dia.
Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.