KENDARI, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan koordinasi dan supervisi daerah (Korsubda) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/3/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kegiatan Korsubda di Sultra ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam upaya pencegahan korupsi di Bumi Anoa.
Hal itu sangat beralasan karena selama satu tahun terakhir ini ada beberapa kepala daerah di Sultra yang ditahan dan berstatus tersangka KPK.
Hal itu diungkapkan Basaria saat audiensi dengan aparat penegak hukum di Sultra, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, serta inspektorat daerah di Aula Dhacara Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Selasa (27/3/2018).
“Pejabat tertinggi di Sultra sedang ditangani dalam kasus tindak pidana korupsi dalam perizinan pertambangan, tapi saya tidak perlu sebutkan,” kata Basaria.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam Sebut Dirinya Bukan Penjajah
Pejabat tertinggi Sultra yang dimaksud Basaria tak lain adalah Nur Alam, mantan Gubernur Sultra yang saat ini tengah menanti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap perusahaan tambang.
Pembacaan vonis terhadap mantan Gubernur Sultra dua periode itu akan digelar besok, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, calon gubernur Sultra, Asrun, juga menjadi tahanan KPK.
“Calon yang akan menduduki jabatan tertinggi di provinsi yang gubernur itu sekarang ada juga di kantor KPK,” ujar Basaria.
Tak hanya Nur Alam dan Asrun, ia juga menyebut bahwa pimpinan tertinggi Kota Kendari turut ditahan oleh KPK.