JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai dua orang menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.
"Negara kita adalah negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018).
(Baca juga: KPK Pelajari Munculnya Nama Puan dan Pramono Anung di Sidang Novanto)
Jika memang kedua menterinya terlibat dalam pusaran korupsi itu, Jokowi meminta mereka ikut bertanggung jawab.
"Semua memang harus berani bertanggung jawab," lanjut dia.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas dua menterinya itu jika memang penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang kuat terkait praktik korupsi tersebut.
"Dengan catatan ya tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Jokowi.
Diberitakan, tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
(Baca juga: Novanto Sebut Pram dan Puan Terima Uang karena Oka Dekat dengan Keluarga Soekarno)
Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.