Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ditemukan Praktik Prostitusi di 4Play, Satpol PP Diperintahkan Tutup Alexis

22 Maret 2018   16:54 Diperbarui: 22 Maret 2018   17:03 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Papan nama petunjuk tempat usaha yang sebelumnya adalah griya pijat Alexis kini berganti menjadi 4Play X|S, Selasa (28/11/2017). Manajemen Alexis mengungkapkan 4Play bukan pengganti dari Alexis melainkan usaha bar dan karaoke yang masih memiliki izin.

Papan nama petunjuk tempat usaha yang sebelumnya adalah griya pijat Alexis kini berganti menjadi 4Play X|S, Selasa (28/11/2017). Manajemen Alexis mengungkapkan 4Play bukan pengganti dari Alexis melainkan usaha bar dan karaoke yang masih memiliki izin.JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat edaran berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kepada aparat kepolisian.

Dalam surat itu, berisi informasi bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. Tertulis, penutupan itu akan dilakukan pada Kamis (22/3/2018) ini.

 Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan anggotanya telah bersiap-siap sejak pukul 11.00 WIB.

 "(Anggota Satpol PP) lagi stand by, enggak di sana (Alexis) tapi di luar, di (kantor) kelurahan Ancol kalau enggak salah," ujar Hidayatullah ketika dihubungi.

Baca juga : Manajemen Alexis Merasa Tak Pernah Di-BAP atau Mengaku Ada Prostitusi di 4Play

 Hidayatullah mengatakan, informasinya penutupan dilakukan pukul 16.00 WIB. Namun, dia masih menunggu arahan Kepala Satpol PP Yani Wahyu. Saat ditanya pelanggaran apa yang terjadi di sana, Hidayatullah enggan memberi komentar.

 "Enggak tahu saya, saya enggak ada informasi, saya disuruh monitor saja, yang rapat Pak Yani bukan saya," kata dia.

 Dalam surat itu, tertulis bahwa penutupan berkaitan dengan keluarnya pergub baru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Saat ditanya mengenai pergub itu, Hidayatullah juga mengaku tidak tahu.

Baca juga : Dicat Oranye dan Hitam, Begini Rupa Papan Nama 4Play di Hotel Alexis

 "Iya mungkin kali ya, saya belum jelas juga," jawab Hidayatullah.

Kompas.com sedang berupaya menghubungi Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, namun belum mendapatkan jawaban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun