JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat edaran berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kepada aparat kepolisian.
Dalam surat itu, berisi informasi bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. Tertulis, penutupan itu akan dilakukan pada Kamis (22/3/2018) ini.
 Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan anggotanya telah bersiap-siap sejak pukul 11.00 WIB.
 "(Anggota Satpol PP) lagi stand by, enggak di sana (Alexis) tapi di luar, di (kantor) kelurahan Ancol kalau enggak salah," ujar Hidayatullah ketika dihubungi.
Baca juga : Manajemen Alexis Merasa Tak Pernah Di-BAP atau Mengaku Ada Prostitusi di 4Play
 Hidayatullah mengatakan, informasinya penutupan dilakukan pukul 16.00 WIB. Namun, dia masih menunggu arahan Kepala Satpol PP Yani Wahyu. Saat ditanya pelanggaran apa yang terjadi di sana, Hidayatullah enggan memberi komentar.
 "Enggak tahu saya, saya enggak ada informasi, saya disuruh monitor saja, yang rapat Pak Yani bukan saya," kata dia.
 Dalam surat itu, tertulis bahwa penutupan berkaitan dengan keluarnya pergub baru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Saat ditanya mengenai pergub itu, Hidayatullah juga mengaku tidak tahu.
Baca juga : Dicat Oranye dan Hitam, Begini Rupa Papan Nama 4Play di Hotel Alexis
 "Iya mungkin kali ya, saya belum jelas juga," jawab Hidayatullah.
Kompas.com sedang berupaya menghubungi Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, namun belum mendapatkan jawaban.