Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sidang Putusan Cerai Ahok-Veronica Digelar 4 April dan Terbuka

21 Maret 2018   13:30 Diperbarui: 21 Maret 2018   13:31 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama istri, Veronica Tan di Balaikota, Rabu (19/11/2014).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama istri, Veronica Tan di Balaikota, Rabu (19/11/2014).JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya, Veronica Tan, akan digelar Rabu (4/4/2018). 

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, pihaknya berharap gugatan cerai dan hak asuh anak bisa dikabulkan majelis hakim.

"Nanti sidang putusannya 4 April. Harapannya dikabulkan semuanya, perceraian dan hak asuh anak," ujar Josefina di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Surat Cinta Ahok dan Balasan Veronica Diajukan sebagai Bukti

Adapun pada persidangan yang digelar Rabu ini, pihak Ahok menyerahkan 17 lembar kesimpulan yang menguatkan gugatan cerai. 

"Jadi kami sudah serahkan kesimpulan. Tadi lihat (sidang) cuma (berlangsung) 5 menit ya," katanya. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, putusan akan diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Sidang Gugatan Cerai, Mediator Ahok dan Veronica Menjadi Saksi

Putusan sudang cerai Ahok akan digelar secara terbuka.

"Putusan pada 4 April, akan dipelajari tentunya oleh majelis hakim dan ini dalam persidangan yang (diselenggarakan) terbuka," ujar Jootje. 

Ahok menggugat cerai Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Hal itu ditengarai masalah internal yang telah terjadi sejak tujuh tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun