JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Hal itu diungkapkan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.
Apalagi, Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, tidak mendapatkan pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi hukuman pancung.
Selama ini kata Iqbal, kedua negara juga punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.
"Apalagi sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah," ujar Iqbal.
(Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Seorang TKI Tanpa Pemberitahuan Resmi)
Meski demikian, menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.
"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujar dia.
Iqbal juga mengatakan, Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan di Tanah Air.
Saat ini kata Iqbal, keluarga yang ditinggalkan juga telah mengikhlaskan kepergian TKI asal Bangkalan, Madura Jawa Timur tersebut.