JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menyatakan bakal membela haknya untuk tetap menduduki jabatan Wakil Ketua MPR.
DPP Golkar sebelumnya memutuskan menerima usulan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.
Mahyudin menyinggung aturan Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam UU tersebut, Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud apabila diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
(Baca juga : Ini Alasan Golkar Ajukan Titiek Soeharto Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Mahyudin)
Sehingga, menurut Mahyudin, meski partai menginginkan pergantian, hal itu tak bisa terjadi jika tidak memenuhi syarat tersebut.
"Saya tidak mau berkonflik. Tapi saya akan membela diri dan hak saya. Partai Golkar kan bukan punya Pak Airlangga sendirian, milik semua termasuk saya," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Mahyudin menegaskan belum menyetujui rencana pergantian tersebut.
(Baca juga : Mahyudin Menolak Mundur dari Kursi Wakil Ketua MPR dan Digantikan Titiek Soeharto)