JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan legalisasi ijazah palsu.Â
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.
"Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.
(Baca juga: Pilkada Sumut, KPU Sebut JR Saragih-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat)
Penindakan hukum tersebut dilakukan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.
Â
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, namun, Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tidak bertentangan dengan sikap Polri itu.
"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," kata Setyo.
Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait kasus pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.
Lagipula, JR Saragih belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.