JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena me-retweet berita salah satu media yang menyebut ketua Muslim Cyber Army (MCA) merupakan seorang Ahokers, sebutan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 Laporan tersebut dibuat Muhammad Rizki pada Senin (12/3/2018) dengan laporan polisi nomor LP/1336/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fadli dan Fahri disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Perangi Hoaks, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Patroli Cyber
Rizki menunjuk Cyber Indonesia sebagai kuasa hukum.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid mengatakan, Rizki merupakan keluarga Husin Shihab, salah satu pemilik akun Facebook yang dilaporkan Fadli dengan penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
 Menurut Muannas, Cyber Indonesia bertindak mendampingi Rizki untuk melaporkan Fadli dan Fahri.
Baca juga: Kapolres Jakbar Sebut Hoaks di Medsos Bisa Memicu Tawuran Pelajar
Ia menunjuk salah satu anggota Cyber Indonesia, Muhammad Zakir Rasyidin sebagai kuasa hukum Rizki.
 "Jadi sebetulnya Rizki ingin menunjukkan bahwa bukan Husin Shihab yang menjadi penyebar hoaks, tetapi Fadli Zon dan Fahri Hamzah pun melakukan hal yang sama," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (12/3/2018).
 Pada kesempatan yang sama, Zakir mengatakan, laporan tersebut didasarkan unggahan di akun Twitter resmi milik Fahri Hamzah.Â