JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar. Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka.
Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 orang mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.
Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.
Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.
(Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi terhadap UU MD3)
Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI. Sementara itu Josua, tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.
Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3. Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dari ketiga penggugat UU MD3, bisa dibilang Zico dan Josua adalah "bocah kemarin sore". Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara.
Sementara, PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin. Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(Baca juga: Sidang Perdana, Hakim MK Persoalkan UU MD3 yang Tak Bernomor)