WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Penyelidikan Amerika Serikat terhadap pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memasuki babak baru.
Di tengah mencairnya hubungan antara dua Korea, penyelidikan oleh AS menyimpulkan Korea Utara terbukti memerintahkan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri sekaligus pesaing Kim Jong Un yang potensial, dengan menggunakan racun VX.
"Ini penghinaan publik terhadap norma universal terhadap penggunaan senjata kimia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Heather Nauert, Selasa (6/3/2018).
"Lebih jauh, ini menunjukkan sifat ceroboh Korea Utara dan menggarisbawahi, kami tidak dapat menoleransi program senjata pemusnah massal Korea Utara dalam bentuk apapun," tambahnya.
Temuan tersebut memicu pemberian sanksi ekonomi lanjutan dari AS kepada pemerintah Korea Utara.
Baca juga : Kim Jong Nam Sempat Ungkap Hidupnya dalam Bahaya
Berdasarkan undang-undang AS, ketika sebuah negara atau pemimpin melanggar larangan penggunaan senjata kimia dan biologi, larangan impor dari negara tersebut akan diberlakukan.
Namun, Korea Utara telah memperoleh sejumlah sanksi dari AS dan PBB.
Upaya menghidupkan kembali kontroversi pembunuhan Kim Jong Nam tahun lalu oleh dua perempuan di bandara Kuala Lumpur, dapat menganggu usaha untuk memulai pembicaraan dua Korea yang sudah dilakukan pada awal pekan ini.
Nauert mengatakan, tim investigasi AS yang beroperasi di bawah UU Pengendalian Senjata Kimia dan Biologi, serta UU Penghapusan Peperangan telah menetapkan, Korea Utara dipersalahkan atas pembunuhan Kim Jong Nam dengan menggunakan VX.
Kim Jong Nam meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit pada 13 Februari 2017.