JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan sidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pertama, KPU RI akan memutuskan dan menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Kedua, KPU RI juga akan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tertanggal 17 Februari lalu.
"Agar prinsip Pemilu dapat dilakukan dengan baik, kami memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
(Baca juga : Menang Gugatan Lawan KPU, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)
Penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan nomor urutnya dalam pemilu mendatang akan dilakukan pada Selasa pukul 19.30 WIB nanti.
Dalam rapat pleno itu, KPU RI mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, Bawaslu RI, Kementerian/Lembaga terkait dan pemerhati Pemilu.
"Dilakukan dengan mekanisme sama persis terhadap parpol peserta pemilu lain. Dilakukan dalam rapat pleno terbuka," kata Arief.
(Baca juga : DPR Akan Evaluasi Kerja KPU Pasca-putusan Bawaslu soal PBB)
Sebelumnya, putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi antara PBB dengan KPU RI Minggu (4/3/2018).
"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, sekaligus Ketua Bawaslu RI, Abhan membacakan putusan sidang.