JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra terjerat kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, suap Rp 2,8 miliar itu diduga hendak digunakan Adriatma untuk biaya kampanye ayahnya, Asrun.
Asrun, mantan Wali Kota Kendari dua periode, kini sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.
"Permintaan (uang) wali kota (Adriatma) untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan cagub (Asrun) ayah yang bersangkutan," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
(Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Kendari dan Ayahnya, Cagub Sultra)
Uang tersebut berasal dari bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Sebesar Rp 1,5 miliar ditarik dari Bank Mega dan Rp 1,3 Miliar diambil dari kas perusahaan.
Basaria mengatakan, PT SBN kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari. PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.
Kemudian, pada Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.
"Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Adriatma, Asrun, Hasmun, dan Fatmawaty Faqih.
Fatmawaty adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.