JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017. Pelaporan itu dilakukan secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2/2018).
 Saat melakukan pengisian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017, Presiden didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.
 "Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Presiden seperti dikutip dari siaran pers resmi Istana.
 Menurut Presiden, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
(Baca juga: Jokowi Ingin Investor Lokal dan Asing Dapat Keringanan Pajak)
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya," ujarnya.
 Oleh karena itu, Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
 "Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," ucap Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H