Jakarta, KOMPAS.com - Mulai 12 Maret 2018, jumlah kendaraan golongan I yang hendak melintas di jalan Tol Cikampek arah Jakarta akan dibatasi. Caranya dengan menerapkan peraturan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Selaku pengelola jalan Tol Cikampek, PT Jasa Marga menyatakan penerapan ganjil genap merupakan bagian dari upaya penanganan kepadatan kendaraan di tol Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional. Dengan berkurangnya kepadatan kendaraan, diharapkan dapat meningkatkan VC ratio dan kecepatan tempuh rata-rata di Tol Cikampek arah Jakarta.
Baca juga : Siap-siap, Tol Cikampek Bakal Berlaku Aturan Ganjil Genap
"Paket kebijakan penanganan kepadatan jalan Tol Jakarta Cikampek merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2018).
Selain ganjil genap untuk kendaraan golongan I, Dwimawan menyebut pembatasan kendaraan di Tol Cikampek arah Jakarta dilakukan dengan pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU).
"Jasa Marga siap menyediakan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," ucap Dwimawan.
Baca juga : Ruang Gerak Truk Mulai Dibatasi di Tol Cikampek
Sistem ganjil genap di tol Cikampek akan diberlakukan pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB. Sistem ini hanya berlaku untuk lalu lintas arah Jakarta, khususnya kendaraan yang masuk dari pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Jadi kendaraan yang sudah masuk sejak Karawang tidak ikut terkena peraturan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H