Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengganti sistem belanja tiap satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga, dari yang awalnya pakai uang tunai jadi dengan kartu kredit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penggunaan kartu kredit tersebut mulai diberlakukan sejak hari ini, Rabu (21/2/2018). Kartu kredit yang digunakan yakni milik Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
 "Seluruh kementerian/lembaga tidak lagi memiliki brankas uang, tetapi uang persediaan dalam bentuk kartu kredit," kata Sri Mulyani usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
 Menteri yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, penggunaan kartu kredit ditujukan agar kegiatan belanja kementerian/lembaga untuk tahun ini bisa lebih efisien.
Baca juga : Sri Mulyani: Kenaikan Impor Jadi Indikator Pertumbuhan Industri
Â
Selain itu, pihaknya juga bisa memantau dengan lebih saksama apa saja yang dibelanjakan oleh tiap satker karena semua transaksi tercatat dengan jelas.
 Adapun kartu kredit yang dimaksud diterbitkan oleh bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.
Plafon tiap kartu kredit dipatok antara Rp 50-200 juta yang masing-masing kartunya dimiliki oleh satker di kementerian atau lembaga.
 "Ini akan memudahkan pelaksanaan kegiatan tanpa mereka terburu-buru mencairkan anggaran atau mendapatkan uang persediaan dan lebih akuntabel karena tiap pengeluaran ada catatannya," tutur Ani.
Baca juga : Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Januari 2018 Tertinggi Selama 4 Tahun Terakhir