"Ini menyiratkan Presiden dengan menterinya enggak kompak," ujar Hendri.
Di sisi lain, Hendri menengarai, ada unsur tawar menawar politik di balik UU MD3 ini.
Seolah-olah, pasal penambahan kursi pimpinan DPR dibarter dengan tiga pasal yang kontroversial tersebut.
"Bisa juga ini bargaining politik seperti itu," ujar Hendri.
Namun, Hendri mengingatkan, undang-undang pasti berkaitan dengan masyarakat luas. Oleh karena itu, kualitas peraturan dan perundangan harus dijaga.
Hendri menyarankan jika memang pemerintah tidak setuju dengan UU MD3, lebih baik menginisiasi komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya. Salah satu langkah yang bisa diambil, yakni revisi terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H