SUBANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara kegiatan operasi simpatik kepada sopir taksi online. Operasi simpatik tersebut merupakan salah satu upaya penerapan aturan tentang taksi online.
 Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
 Dalam operasi simpatik tersebut jika sopir taksi online belum memenuhi persayaratan dalam peraturan tersebut, maka sopir hanya diberikan sanksi teguran saja.
 "Untuk sementara sampai akhir Februari ini ditiadakan dulu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018).Â
Baca juga: Dashboard Pengawas Taksi Online Mulai Beroperasi
 Budi menyebutkan, penghentian sementara operasi simpatik tersebut menunggu dari regulasi turunan PM 108 dikeluarkan. Meski demikian, pihaknya belum menentukan hingga kapan penghentian operasi simpatik tersebut.
 "Saya enggak akan batasi waktunya,  tetapi saya akan percepat pembangunan regulasinya. Tetap kan saya bisa mengimbau sopir taksi untuk penuhi aturan," imbuh dia.
 Seperti diberitakan, operasi simpatik ini merupakan pelonggaran pemerintah kepada taksi online agar memenuhi persayaratan dalam PM 108. Operasi simpatik ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan daerah bersama kepolisian.
 Awalnya Kemenhub menentukan masa operasi simpatik hanya 15 hari, tetapi masa waktu diperpanjang sampai I bulan setelah adanya tuntutan dari sopir taksi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H