Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jalan Marianus Sae Menuju NTT 1 Tersandung Kasus Korupsi

13 Februari 2018   08:56 Diperbarui: 13 Februari 2018   09:07 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Ngada Marianus Sae, Senin (12/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Bupati Ngada Marianus Sae maju sebagai bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pilkada NTT 2018 tak berjalan mulus.

Marianus tersandung kasus korupsi yang membuatnya harus meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah, Minggu (11/2/2018).

Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Suap tersebut terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.

Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada, misalnya pembangunan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Ngada, untuk tahun 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

KPK menangkap Marianus Minggu sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

KPK mengamankan Marianus bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi.

(Baca juga: Bupati Ngada Tersangka Korupsi, Mendagri Kembali Prihatin)

Ada tiga orang lainnya yang turut diamankan KPK. Namun, setelah gelar perkara, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun