KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang akan bertarung dalam Pilkada 2018 ini.
Dari empat pasangan calon, salah satunya adalah pasangan Marianus Sae-Emmilia Nomleni (Marianus-Emmi) yang diusung PDI-P dan PKB.
Padahal, sehari sebelumnya, Minggu (11/2/2018), Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca juga: Bupati Ngada Ditangkap KPK Sehari Sebelum Penetapan Cagub NTT)
Marianus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Marianus dan pasangannya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka akan berhadapan dengan tiga pasangan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada NTT 2018 mendatang.
(Baca juga : Kisah Anjing K-9 Sempat Mabuk Saat Bertugas di Kapal Berisi 1 Ton Sabu)
Tiga pasangan calon lainnya yang telah ditetapkan adalah Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris) yang diusung oleh Partai Gerindra (8 kursi) dan PAN (5 kursi), pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) yang diusung Partai Demokrat (8 kursi), PKPI (3 kursi), dan PKS (2 kursi) serta pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss) yang didukung Partai NasDem (8 kursi), Golkar (11 kursi), dan Hanura (5 kursi).
Pasangan Marianus dan Emmilia sendiri memiliki dukungan 10 kursi dari PDI-P dan 5 kursi dari PKB.