JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam penjara Lai Chi Kok, Hongkong.
Keduanya dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Hongkong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hongkong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.
WNI tersebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong.
"Mereka masuk ke Hongkong menggunakan visa turis pada (2/1/2018) lalu dan mereka ditangkap aparat imigrasi pada (4/1/2018)," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).
Pihak otoritas Hongkong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018) . Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hongkong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hongkong.
"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI Hongkong. Saya juga imbau agar semua WNI di Hongkong menjadi tamu yang baik dan taat hukum serta aturan yang berlaku," kata dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H