Akan tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal inilah yang memicu penolakan publik.
SKP tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.
Padahal, dalam permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.
(Baca juga: Ketua Komisi II Anggap Peraturan Mendagri soal Izin Penelitian Bisa Picu Perdebatan)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!