Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018). SBY tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 16.50 didampingi Ani Yudhoyono.
 "Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan. Secara resmi hari ini saya mengadukan Sdr Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," kata SBY kepada wartawan seusai membuat laporan.
 Lebih lanjut, ia menyerahkan tindak lanjut dari laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Dan tentunya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT," ucap SBY.
 Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Baca juga: SBY: "This is My War", Perang untuk Keadilan!
 Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.
 Menurutnya, Firman Wijaya telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.
 "Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," katanya.
Baca juga: SBY: Percakapan Firman Wijaya dengan Mirwan Amir Penuh Rekayasa
 "Kemudian, Firman menjawab media, bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," lanjut Ferdinand.