Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku bahwa awalnya uang yang diberikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim.
Ia mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
"Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul," ujar Nyono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Atas perbuatannya itu, Nyono menyatakan akan mundur sebagai Ketua DPD Partai Golkar dan Bupati Jombang.
(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap)
Ia mengaku ikhlas atas proses hukum yang harus ia jalani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya otomatis saya harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari jabatan bupati. Saya ikhlas karena saya salah sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti," ucapnya.
Nyono langsung menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditangkap pada Sabtu (3/2/2018) Â di Stasiun Solo Balapan.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nyono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.