JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK akan menahan Zumi Zola setelah dia diperiksa sebagai tersangka.
"Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Keduanya diduga menerima suap Rp 6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Duit itu diduga digunakan kedua tersangka untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
(Baca juga: KPK: Suap Rp 6 M Dikumpulkan Zumi Zola untuk Menyuap DPRD Jambi)
"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apapun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur," kata Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (2/2/2018).
Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, Arfan sudah berstatus tersangka. Selain Arfan, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi. Uang suap untuk DPRD Jambi ini yang sebelumnya diungkap KPK dengan istilah uang ketok palu.
Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
"Untuk membayar, untuk memberikan kemarin 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," ujar Basaria.