Upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Mereka juga sudah dilaporkan ke polisi.
Menurut mereka, Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi juga penebangan pohon.
Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Senin (29/1/2018), dengan judul: Ompu Linda, Nenek 92 Tahun Menangis Divonis Bersalah Karena Tebang Pohon Durian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H