TOBASA, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Balige, Tobasa, menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92) atau Ompung Linda, Senin (29/1/2018).
Hakim menilai Ompung Linda terbukti melakukan pengrusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir, karena ingin membangun makam leluhurnya.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Hakim Ketua, Marshal Tarigan, lalu mengetuk palu sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengaku, pihaknya kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kemudian, hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut. Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.
(Baca juga: Kisah Haru Perjuangan Bule Selandia Baru Nikahi Gadis Asal Wonogiri)
Kasus ini menyedot perhatian karena menyeret seorang nenek berusia 92 tahun ke ranah hukum bersama dengan anak-anaknya.
Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan pada Selasa (23/1/2018).
Keenam anaknya adalah itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45). Mereka masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
Saulina yang sudah menggunakan tongkat untuk berjalan mengatakan bahwa dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada Japaya.