Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Poligami Jabatan

29 Januari 2018   22:31 Diperbarui: 29 Januari 2018   23:09 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di titik inilah kita mengenal namanya konflik kepentingan (conflict of interest ). Michael Davis and Andrew Stark dalam buku Conflict of Interest in the Professions mendefinisikan konflik kepentingan suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan.

Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.

Poligami jabatan juga berpotensi melanggar regulasi. Sejumlah catatan regulasi menjadi perhatian dalam poligami jabatan yang terjadi dalam tiga kasus tersebut.

Sebut saja poligami jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sejumlah analis hukum menilai telah menodai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan.

Di antara ruang lingkup larangan rangkap jabatan tersebut, di antaranya dengan menyandang jabatan sebagai: (a). Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b). Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau (c). pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bukankah faktanya selama ini partai politik telah mendapatkan alokasi APBN dari dana parpol yang digelontorkan pemerintah, bahkan yang terkini kenaikannya hampir 10 kali lipat? Secara resmi di tahun 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui dana untuk parpol naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

Baca juga : Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Dana Parpol Sesuai Usulan KPK

Sedangkan penunjukan petinggi Polri sebagai penjabat gubernur bagi sejumlah pegiat demokrasi berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Penulis tidak akan masuk dalam ranah hukum, karena tidak dalam kapasitas yang tepat untuk mengulas. Namun secara jelas ternyata timbul diskursus bahwa poligami jabatan tidak hanya telah mengusik etika, namun juga berpotensi melanggar regulasi.


Sikap terbaik terhadap poligami jabatan

Penulis memandang sikap terbaik dalam menghindari poligami jabatan dengan membangun self-reminder, coercive system, dan public control.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun