JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat peraturan gubernur untuk mengatur operasional becak di kampung-kampung Ibu Kota.
 Kata Anies, aturan itu perlu dibuat untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi warga yang bekerja sebagai penarik becak. Selama ini, mereka harus "kucing-kucingan" dengan petugas satpol PP untuk bisa beroperasi, meskipun hanya di kampung-kampung.
 Anies mengaku mendapat laporan satpol PP, ada becak dari luar daerah yang diangkut dengan truk ke wilayah Jakarta. Kejadian itu terjadi pada Selasa (23/1/2018).
 "Satpol PP itu memantau dan mereka sempat mendapatkan ada beberapa becak yang kemudian belum sampai turun, truknya sudah disuruh kembali (ke daerah asal)," kata Anies, Jumat (26/1/2018).
Baca juga: Kata Penarik Becak soal Rencana Sandiaga Beri Pelatihan Mengayuh Becak
Menurut dia, para penarik becak yang ada di Jakarta saat ini tak menghendaki ada becak baru didatangkan dari daerah lain.
 Kebijakan yang dibuat Anies bukan untuk mendatangkan becak-becak agar beroperasi di Jakarta. Ia hanya akan menata becak yang sudah ada di Jakarta.
 Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko membenarkan pihaknya telah menghadang satu truk bermuatan becak yang akan masuk Jakarta. Truk itu diduga berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
 "Dari Indramayu katanya. Ada dugaan itu dari sana," kata Yani.
Baca juga: Kasatpol PP: Perda Larang Becak Beroperasi, tapi Ada Kebijakan Bapak
 Menurut Yani, lebih kurang 50 becak yang diangkut truk tersebut. Saat itu, satpol PP DKI langsung mengusir truk itu dan memerintahkannya kembali ke daerah asalnya.