1. Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi "Online" Ditangkap
Tujuh sopir taksi online ditangkap polisi. Mereka mencurangi order atau pemesanan pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.
Ketujuh pengemudi tersebut adalah IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Mereka kini ditahan dan diperiksa tim penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda," ujarnya, Senin (22/1/2018).
"Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car," bebernya.
Baca selengkapnya: Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi Online Ditangkap
2. Menelusuri Pemilik Mobil Ferrari Penunggak Pajak di Gang Sempit
Dari data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Andi bertempat tinggal di Jalan Kebon Jeruk Raya, Gang Y, Jakarta Barat. Kompas.com mencoba menelusuri alamat tersebut, Senin (22/1/2018).
Alamat Andi terletak di sebuah gang kecil dan tempat tinggalnya itu merupakan rumah kontrakan. Hanya sepeda motor dan pejalan kaki yang bisa mengakses jalan menuju rumah bernomor 85A tersebut.