JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal peristiwa hilangnya Ketua DPR Setya Novanto hingga mengalami kecelakaan setelah menabrak tiang listrik. Karena itu, KPK memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Deisti hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP dalam kasus Novanto.
Peristiwa menghilangnya Novanto terjadi saat hendak ditangkap KPK di rumahnya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) lalu. Baru pada Kamis (16/11/2017) malam, Novanto mengalami kecelakaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat hendak menangkap Novanto Rabu malam, Deisti berada di rumah bersama dengan Fredrich.
"Tentu kami melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti tahu keberadaan Setya Novanto saat itu, dan info lain yang relevan dengan kasus ini," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
(Baca juga: KPK: Pemeriksaan Istri Setya Novanto untuk Pengembangan Kasus E-KTP)
Sementara itu, Deisti bungkam selesai pemeriksaan. Dia terus berjalan menuju mobilnya saat dimintai tanggapan seputar pemeriksaannya hari ini.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK. Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.