JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori menyebutkan pembelian mainan dari luar negeri secara satuan merupakan salah satu pengecualian Standar Nasional Indonesia (SNI).
 Sehingga, terang dia, pembelian mainan dari luar negeri dalam jumlah satuan tidak perlu mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI).
 "Beli (mainan) satuan dari luar negeri dikecualikan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2018).
 Meski demikian, Muhdori menjelaskan semua mainan impor maupun yang diproduksi dalam negeri harus sesuai SNI.  "Prinsipnya mainan yang beredar di Indonesia wajib SNI," ujar dia.
Baca juga: Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin
 Sementara Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Sutjiadi Lukas mengungkapkan bahwa pengurusan SNI untuk mainan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum.
 Sehingga untuk mengurus SNI tidak bisa diajukan oleh perorangan.
 "Jadi, tidak bisa perseorangan. Untuk pengurusan SNI itu juga harus ada samplenya untuk pengujian di lab. Kalau lulus dapat sertifikat SNI. Selain itu ada ketentuannya, mainan non elektrik, kayak boneka itu samplenya minimal 8 buah," kata dia.
 Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi video seseorang merusak mainannya karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu.
 Pemilik mainan tersebut bernama Faiz Ahmad yang belakangan diketahui videonya yang viral itu sudah dihapus dari laman Facebook.
 "Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro.