Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

ICW: KPK Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

22 Januari 2018   06:29 Diperbarui: 22 Januari 2018   09:17 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

 "KPK harusnya juga bisa tetap masuk kualifikasi apgakum (aparat penegak hukum) yang bisa menyidik delik tipikor di RKUHP. KPK juga memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi yang diatur di RKUHP," ujar Lalola, saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.Lalola mengatakan, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi.

Baca juga: DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

Oleh karena itu, ia menilai, RKUHP cukup mengatur delik korupsi di sektor swasta secara umum.

Sementara, ketentuan lebih detil diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KUHP cukup mengatur bentuk umum. Biar pengaturan yang lebih rinci tetap bisa diakomodasi di UU Tipikor, lewat revisi juga nantinya," kata dia.

Baca: KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun