JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama empat jam lamanya. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan lahan.
 Dia mulai diperiksa sejak pukul 12.15 WIBdan baru selesai pukul 16.15 WIB. Selama diperiksa, Sandiaga mengaku ditanyai delapan pertanyaan oleh penyidik terkait sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang.
 "Saya sudah klarifikasi semua tentang tanah yang dalam proses likuidasi dijual untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Waktu itu disetujui semua," ujar Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
 Sandiaga menyatakan akan kooperatif jika penyidik sewaktu-waktu membutuhkan keterangan tambahan dari dirinya mengenai kasus tersebut. Dia berkeyakinan tak terlibat dalam kasus ini.
Baca juga : Tiba di Mapolda Metro Saat Hujan, Sandiaga Pegang Payung Sendiri
 "Saya Haqul yakin tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu sudah dibuktikan," kata Sandiaga.
 Politisi Partai Gerindra ini menilai, perkara ini merupakan kasus perdata. Kendati begitu, dia mengaku tetap mendukung aparat penegak hukum jika ingin mengusut kasus ini.
 "Ini murni perdata. Namun sebagai warga negara yang taat hukum tetap mendukung proses investigasi dan untuk memenuhi syarat-syarat sesuai dengan kaidah hukum," ucap dia.
Baca juga : Sandiaga: Semangat, Enggak Boleh Telat ke Polda
 Dalam kasus ini, penyidik telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Rekan bisnis Sandiaga dalam kasus yang sama, yakni Andreas Tjahjadi, ditetapkan sebagai tersangka.
 Pemeriksaan terhadap Sandiaga ini terkait laporan dari Fransiska Kumalawati Susilo tentang dugaan penggelapan lahan di Curug, Tangerang, Banten. Fransiska membuat tiga laporan dalam kasus itu.