Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

14 Januari 2018   09:00 Diperbarui: 14 Januari 2018   09:07 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara Perayaan Natal Bersama Pemprov DKI di Hall B3 JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berpendirian tidak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk bisa membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.

 Anies berkeyakinan bisa membuat Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G dengan menggunakan mekanisme sesuai Pasal 103-104 Permen Agraria Nomor 99 Tahun 1999.

 "Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB. Kami bergerak berdasarkan peraturan dan kami ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk mereview ulang dan itu yang kami kerjakan," kata Anies di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.

Baca juga : Jika Soal Reklamasi Dibawa ke PTUN, DKI Diyakini Bakal Kalah

 Untuk itu, Anies akan menjelaskan bentuk-bentuk kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G.

 Pada akhir Desember silam, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

 Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

 "Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Namun Kementerian ATR/BPN menolak permintaan itu.

Baca juga :BPN: Membatalkan Sertifikat HGB Reklamasi Harus Ada Kajian Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun