MANADO, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
 Pemberhentian terhadap Bupati perempuan yang memiliki paras cantik ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
 Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.
 Dalam ketentuan perundangan itu., Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Baca juga : Bupati Cantik Talaud Ajak Putra Daerah Pulang Kampung
 "Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.
 Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga masih mengangap dirinya sebagai Bupati Talaud yang definitif.
 Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandou telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, Jumat (12/1) kemarin.
Baca juga : Kapal yang Ditumpangi Bupati Talaud Ditemukan Selamat
 Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.
 "Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi," ujar Kandou.