JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Sofyan menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.
"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau perdata)," ujar Sofyan melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).
Kementerian ATR/BPN, kata Sofyan, nantinya akan menindaklanjuti putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : BPN: Membatalkan Sertifikat HGB Reklamasi Harus Ada Kajian Hukum
Sofyan menjelaskan, sertifikat HGB di atas sertifikat hak pengelolaan (HPL) Pulau D diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.
"Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya," kata Sofyan.
Sofyan menilai, korespondensi yang dikirim Pemprov DKI kepada BPN tidak bersifat non-retroaktif, yakni apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Apabila azas non-retroaktif diterapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga : Anies Siap Terima Konsekuensi jika BPN Batalkan HGB Reklamasi
"Terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan No. 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 m2 tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta, sedangkan terhadap Pulau G kami belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun (baik penerbitan HPL maupun HGB) sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Sofyan.