Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan Komite Harmonisasi Regulasi KHR). Komite ini merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
 Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, ada tujuh orang yang menjadi anggota KHR.
 "Tujuh orang, iya benar," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/1/2018).
Tujuh orang anggota komite tersebut yakni advokat Rikrik Rizkiyana, ahli pemerintahan dan otonomi daerah Djohermansyah Djohar, ahli perundang-undangan Fitriani A Syarif, ahli hukum tata negara Mustafa Fakhri, ahli hukum perdata dan perdagangan internasional Aria Suyudi, Sri Rahayu (pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum DKI), dan Bany Pamungkas.
Belum diketahui siapa yang menjadi ketua KHR itu.
Baca juga : Anies: Gaji Camat di Jakarta Lebih Tinggi dari Ketua Komite PK DKI
 Saefullah menyampaikan, Anies baru menandatangani SK dua bidang TGUPP. Selain KHR, Anies sebelumnya mengumumkan TGUPP bidang Komite Pencegahan Korupsi atau Komite PK.
 Dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang TGUPP, ada lima bidang dalam lembaga itu. Selain bidang pencegahan korupsi dan harmonisasi regulasi, ada bidang ekonomi dan lapangan kerja, pengelolaan pesisir, dan percepatan pembangunan.
"TGUPP kan baru dua kelompok ya (yang ada SK). Briefing kemarin, SK-nya sudah kami kasih ke mereka," kata Saefullah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H